5 Jenis Investasi Syariah yang Memberikan Keuntungan, Apakah Anda Berminat?

5-jenis-investasi-syariah-yang-memberikan-keuntungan-apakah-anda-berminat
Image by freepik.com


Investasi hingga saat ini menjadi sebuah topik obrolan yang menarik untuk dibicarakan terlebih lagi pada masa pandemi yang lalu, jenis yang seringkali dibicarakan ialah investasi syariah.


Mirip dengan investasi lainnya, investasi syariah ialah pengelolaan uang dengan cara efektif serta menguntungkan. Perbedaannya, investasi yang memiliki basis syariah ini memiliki pedoman bebas riba serta prinsip pada hukum syariah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Investasi syariah sering ditemukan di Indonesia dengan negara yang memiliki penduduk muslim paling banyak. Magangnya dijga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Pengawas Syariah (DPS).


Lalu, investasi syariah seperti apa yang memberikan keuntungan dan gimana sih caranya? Ini dia ulasannya.


1. Sukuk


Dikutip dari Fatwa DSN MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020, sukuk ialah Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) berbentuk sertifikat alias bukti kepemilikan yang memiliki nilai sama, juga menjadi perwakilan kepemilikan yang tidak dapat dipastikan batas-batasnya (musya’) dari aset yang telah mendasarinya alias underlying assets atau dapat juga disebut dengan Ushul al-Shukuk.


Underlying assets ialah aset (obyek dasar) sebagai penerbitan sukuk, bisa berbentuk tanah, bangunan, dan proyek pembangunan, serta jasa (aset yang tidak memiliki wujud), juga hak manfaat atas aset.


Akhmad Farroh Hassan, M.Si pada buku Fiqh Muammalah mulai dari yang Klasik sampai Kontemporer (tahun 2018) menjelasskan bahwa sukuk ialah instrumen yang dipakai sebagai penghimpun dana untuk kepentingan masyarakat/umum sebagai sarana untuk meningkatkan dan mengembangkan modal usaha. Pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan sukuk yaitu pemilik asset, juga special purpose vechile (SPV), serta investor.


Terdapat persyaratan pada underlying assets, maka dari itu juga harus terdapat akad yang menjadi dasar penerbitan sukuk, misalnya kontrak jual tunai (bay’muthlakah), penentuan kontrak jual menggunakan izin membeli semua aset (bay’ al-wafa’), serta kontrak untuk penyerahan aset kepada orang kepercayaannya (wakalah). Akad dapat diatur pada kontrak menggunakan jangka pendek serta menengah, 2 tahun sampai dengan 10 tahun.


Daripada itu, berdasarkan prinsip syariah, macam-macam sukuk yang telah terdaftar internasional dan sudah diakui oleh The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah sukuk musyarakah, sukuk istisna, sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk murabahah, serta sukuk saham.


Walaupun memiliki bentuk yang sama yaitu berupa dokumen, namun juga memiliki perbedaan pada cara investasinya didalam sukuk serta surat obligasi. Pada sukuk, pemilik menerima sertifikat kepemilikan aset berwujud, namun surat obligasi ialah termasuk dalam instrumen pengakuan utang.


Lalu, hasil keuntungan pada investasi sukuk berpedoman pada bagi hasil, margin, dan imbalan. Tak seperti obligasi yang membagi hasil investasi berdasarkan dengan bunga, kupon, serta capital gain. Surat obligasi tidak membutuhkan obyek dasar penerbitan dokumen serta penggunaannya konvensional alias memiliki bunga.


2. Wakaf Sukuk (CWLS Ritel)


5-jenis-investasi-syariah-yang-memberikan-keuntungan-apakah-anda-berminat
Image by freepik.com


Sebutan Cash Waqf Linked Sukuk Ritel alias CWLS Ritel mungkin belum terkenal di kalangan masyarakat. Dilansir dari laman Dompet Dhuafa, wakaf sukuk kali ini ialah produk keuangan syariah yang berbentuk investasi wakaf uang sukuk negara yang imbalannya akan diperanatarakan oleh nazir (pengurus dana serta kegiatan wakaf) sebagai uang pembiayaan program sosial juga pemberdayaan ekonomi masyarakat. CWLS dapat dikatakan sebagai instrumen wakaf.


Telah diketahui, bahwa sukuk merupakan efek syariat yang berbentuk sertifikat kepemilikan dan dasar penerbitannya berasal dari underlying assets serta sebagai perwakilan dari bagian yang tergabung. Pada hal ini, maka investor hanya akan mendapat kembalian berupa pokoknya saja.


General Manager dari Wakaf Dompet Dhuafa, beliau ialah Boby Manulang, menjelaskan bahwa terdapat wakaf yang berbentuk uang yaitu sukuk. Pokok diberikan investor, namun imbal bagi hasil diberikan berbentuk program sosial serta dapat dikatakan sebagai surplus wakaf. Ketentuan juga bagi hasil dibicarakan pada saat masa penawaran.


CWLS diciptakan oleh pemerintah untuk memberikan fasilitas wakif (pewakaf) yang hendak mewakafkan hasil investasi syariahnya kepada pengelola wakaf (nazir). Di putaran yang pertama, penciptaan CWLS ditawarkan kepadda korporasi, perbankan syariah, serta lembaga. Lalu, diubah namanya menjadi CWLS Retail sebab menyasar retail pada perorangan. CWLS dipakai sebagai pengoptimalisasi potensi wakaf yang bertujuan untuk memberikan manfaat Sebanyak-banyaknya bagi masyarakat.


Perbankan syariah menawarkan CWLS melalui series, misalnya pada Sukuk Wakaf seri SWR001 yang juga disediakan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kemudian, juga terdapat CWLS SWR002 serta SWR003 misalnya yang telah disediakan CIMB Niaga Syariah.


3. Reksa dana syariah


5-jenis-investasi-syariah-yang-memberikan-keuntungan-apakah-anda-berminat
Image by freepik.com


Reksa dana syariah sesuai untuk investor yang masih pemula karena belum memiliki pengalaman dalam berinvestasi serta pengetahuan mengenai pasar modal masih terbatas. Reksa dana pun juga sesuai bagi seseorang yang baru berpindah produk dari tabungan atau deposito menuju investasi.


Model investasi tersebut memiliki arti bahwa kita telah memercayai manajer investasi seutuhnya dalam pengaturan dana. Investor tidak harus terlibat secara langsung pada aspek strategi serta teknisnya. Pada reksa dana juga terdapat yang bisa dicairkan secara langsung dengan mengikuti harga setiap unit dihari bursa. Hari bursa itu sendiri berlangsung mulai Senin hingga Jumat.


Kesadaran berinvestasi syariah juga diikuti dengan cara mendapatkan reksa dana syariah yang kini tambah mudah. Investor bisa membelinya melalui aplikasi online, misalnya Bibit, Ajaib, dan Tokopedia, serta lain sebagainya.


4. Saham syariah


Dengan emiten yang semakin meningkat dalam pasar modal, maka saham syariah akan menjadi pilihan yang menarik untuk investasi syariah yang memberikan keuntungan. Menurut statistik saham yang ditulis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam periode kedua tahun 2021 total saham syariah pada Daftar Efek Syariah alias DES itu sejumlah 499.


Doddy Prasetya Ardhana (tahun 2021) Divisi Pasar Modal Syariah menjelaskan bahwa Indeks Saham Syariah Indonesia atau disingkat ISSI telah mencatat peningkatan saham syariah hingga 15,5 persen mulai dari Maret 2020 hingga April 2021. Apabila dibandingkan pada awal tahun 2020 sebelum masa pandemi, keadaan pertumbuhan sangat jauh berbeda hingga ISSI menuliskan minus 16,5 persen.


5. Sukuk Linked Wakaf (SLW)


Badan Wakaf Indonesia juga menciptakan SLW singkatan dari Sukuk Linked Wakaf (SLW). CWLS serta SLW mempunyai perbedaan pada prinsip juga cara berinvestasi. Apabila CLWS ialah produk wakaf, berarti SLW termasuk produk investasi. Maka dari itu, CWLS diciptakan oleh pemerintah, namun SLW diciptakan bank syariah yang berfungsi sebagai mitra nazir.


Wakil Ketua BWI yaitu Imam Teguh Saptono memberi penjelasan bahwa pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan CSLW tidak memeroleh imbalan wakaf tunai yang akan dikeluarkan, tak seperti SLW yang investasinya di atas tanah wakaf.


Di Indonesia, terdapat banyak tanah wakaf yang belum disempurnakan sebab nazir kekurangan biaya dalam membangun serta mengelola aset. Pada sisi lain, tanah wakaf tidak boleh diperdagangkan, diwariskan, serta dihibahkan. Nah, karena itu SLW hadir menjadi wadah sebagai biaya pembangunan di atas tanah wakaf.

Tidak ada komentar untuk "5 Jenis Investasi Syariah yang Memberikan Keuntungan, Apakah Anda Berminat?"